Unsupported Browser
Browser tidak didukung
Maaf, situs web kami tidak mendukung Internet Explorer. Untuk menikmati situs web kami, coba gunakan browser baru seperti Google Chrome, Microsoft Edge, Safari atau Mozilla Firefox.
crif_invertito
Indonesian chevron-right
Gabung person-primary Siapa kita Produk Kontak Cara Pembayaran Berita arrow-left-white Back Kebijakan Cookie Kebijakan Privasi Ketentuan Penggunaan Indeks Perusahaan
Telusuri bisnis search-white
Opsi lanjutan down-inverse

Peraturan kepailitan dan kewajiban utang di tahun 2020


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Kasus (SIPP-PN), terjadi peningkatan jumlah kasus dari Januari hingga Oktober tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Terjadi peningkatan 81% kasus dibandingkan tahun 2019, dari 320 kasus. hingga 578 kasus.
Berdasarkan daerah asalnya, kasus terbanyak berasal dari SIPP Jakarta Pusat yaitu sebanyak 387 kasus (67%). Sisanya berasal dari SIPP Surabaya 83 kasus (14%), SIPP Semarang 62 kasus (11%), SIPP Medan 42 kasus (7%), dan SIPP Makassar 4 kasus (1%).
Berdasarkan jenis perkara, 87% atau 501 kasus merupakan perkara “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, dan sisanya 13% atau 77 perkara merupakan perkara “Permohonan Pernyataan Pailit”. Kasus kebangkrutan terbanyak berasal dari SIPP Jakarta Pusat (41 kasus) dan SIPP Semarang (19 kasus).
Berdasarkan lini bisnis, 22% dari 578 kasus berasal dari sektor Properti, 20% dari sektor Konstruksi, 14% dari Pengembang, 13% dari kasus pribadi, dan lain-lain.
Berdasarkan pertumbuhan bulanan, pada awal tahun pada April 2020 jumlah kasus berada pada titik terendah atau turun -11% dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Sedangkan pada Juli 2020 jumlah kasus mengalami pertumbuhan. berada di titik tertinggi yaitu 207% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.